Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau.
Panduan Pendaftaran Ulang KIP Kuliah 2024
Mengapa KIP Kuliah Penting untuk Mahasiswa?
KIP Kuliah adalah program pemerintah yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jadwal Pendaftaran Ulang KIP Kuliah 2024
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024. Bagi pendaftar yang sebelumnya mengalami kendala di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), diwajibkan untuk mengunggah ulang dokumen mereka.
Proses Pengunggahan Dokumen
- Akses Laman Resmi
Calon mahasiswa dapat mengakses laman resmi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. - Login dan Verifikasi Data
Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif. - Pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
Setelah memasukkan data, calon mahasiswa akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang terdaftar. - Melengkapi Proses Pendaftaran
Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. - Verifikasi di Perguruan Tinggi
Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Umum Penerima KIP Kuliah 2024
- Lulusan SMA atau Sederajat
Calon penerima KIP Kuliah 2024 adalah siswa/i SMA atau setara yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. - Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi
Memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas secara ekonomi, dengan bukti dokumen yang valid. - Lulus Seleksi Perguruan Tinggi
Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Verifikasi Keterbatasan Ekonomi
- Dokumen Pendukung
Calon penerima harus membuktikan keterbatasan ekonomi dengan dokumen seperti KIP, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, calon penerima dapat mengunggah SKTM dari wilayah setempat.
Penghasilan Keluarga
Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak boleh melebihi Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
FAQ tentang KIP Kuliah 2024
1. Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
2. Siapa yang berhak menerima KIP Kuliah?
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah?
Akses laman resmi KIP Kuliah, login dengan data pribadi, lengkapi dokumen, dan verifikasi di perguruan tinggi.
4. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah?
Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NISN, dan bukti keterbatasan ekonomi.
5. Apakah ada batas waktu pendaftaran ulang KIP Kuliah?
Ya, pendaftaran ulang dibuka dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
6. Di mana bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah?
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbud atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
KIP Kuliah 2024 adalah kesempatan emas bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, peluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan menjadi lebih besar. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera lakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Kemendikbud atau hubungi Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di ULT Kemendikbud